Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan aturan hukum, ganja di Indonesia masih tergolong ke dalam narkotika golongan I. Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar. Krino menegaskan bahwa kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia, tetapi di Indonesia ganja masih termasuk narkotika golongan I.
“Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I,” kata Krisno dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
Baca selanjutnya
Menurut Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA