Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan daerah agar penggunaan dana alokasi khusus (DAK) harus tepat sasaran dan tetap memperhatikan akuntabilitas.
Hal ini, utamanya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendorong penggunaan DAK tepat sasaran, tambah Fatoni, Kemendagri secara konsisten berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pemetaan (mapping) kegiatan DAK. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian/lembaga pengampu DAK.
"Kita hadir bersama untuk berkolaborasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan," ujar Fatoni, Senin (20/6/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Fatoni mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Upaya tersebut agar pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembiayaan kreatif dan melaksanakan pendanaan terintegrasi.
"Dana alokasi khusus adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," terang Fatoni yang pekan lalu menjadi pembicara kunci pada Webinar Series Keuda Update, seri ke-19 bertajuk Kebijakan DAK Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam APBD.
Baca selanjutnya
Untuk itu, Fatoni meminta Pemda agar lebih mampu menjaga stabilitas anggaran ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com