Jakarta, Beritasatu.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya melaporkan aparat penyidik Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dilaporkan Dito Mahendra. Dalam kasus ini, sebelumnya Nikita hendak dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Jakarta pada Rabu (15/6/2022) dini hari lalu, namun gagal membawa Nikita ke Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Propam Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (22/6/2022). Kepada media, Fahmi menyatakan kedatangannya dan kliennya sebagai upaya meminta perlindungan atas kasus yang menjerat Nikita.
"Hari ini, kami membuat laporan ke Divisi Propam Polri terhadap penyidik Polres Serang Kota dan laporannya sendiri telah teregister Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan," ungkap Fahmi.
Tak hanya ingin melaporkan penyidik, Nikita yang kini janda beranak empat itu juga berupaya meminta perlindungan dari Propam Polri lantaran kasusnya ini berkaitan dengan aparat kepolisian.
"Jadi Niki datang ke sini minta perlindungan hukum dan keadilan pada Kadiv Propam atas adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya. Nanti poin-poinnya akan kami sampaikan," lanjut Fahmi.
Fahmi juga membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada Divisi Propam Polri agar bisa diteliti secara hukum apakah ada pelanggaran dilakukan penyidik Polres Serang Kota saat hendak melakukan penjemputan paksa Nikita di kediamannya.
"Kita tadi membawa barang buktinya dan kita sudah serahkan. Pastinya nanti ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan dengan jelas. Yang jelas kedatangan Niki ke sini ini untuk mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus," tegasnya.
Nikita sendiri menegaskan apa yang dilakukannya ini sebagai tindakan yang wajar sebagai warga negara yang ingin mencari keadilan. Nikita merasa dizalimi dan dilanggar haknya sebagai warga negara.
"Yang pasti nggak ada kata damai. Nanti semuanya dijelaskan sama Bang Fahmi kalau semua (laporannya) sudah selesai," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Pihak Polresta Serang Kota terkait pelaporan Nikita ke Divisi Propam Polri.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com