Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Para saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono, GM Perencanaan PT Summarecon, Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning, dua perencana pada PT Summarecon atas nama Raditya Satya Putra dan Triatmojo, serta Kepala Dinas Kebudayaan Pemda DIY, Aris Eko Nugroho.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi dan sejumlah petinggi lainnya. Dalam pemeriksaan pada Selasa (21/6/2022) lalu tersebut, KPK mendalami dugaan adanya dana khusus dari Summarecon demi memuluskan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.
KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas khusus dari Summarecon untuk Haryadi Suyuti. Fasilitas khusus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan penerbitan izin.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com