Jakarta, Beritasatu.com – Praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) berakibat pada kebebasan pers di sana ikut terancam. Bahkan, bisa dikatakan Kalsel saat ini berada dalam kondisi darurat mafia tanah.
Hal itu dikatakan pakar hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Pandangan itu disampaikan terkait praktik perebutan lahan milik rakyat dan pengusaha lain oleh salah satu perusahaan.
“Ada tiga cara. Kalau (lahan milik) pengusaha maka dikriminalisasi. Sementara, kalau milik rakyat adalah dengan cara diintimidasi atau sekalian dikasih uang. Jadi, kalau tidak mempan dengan intimidasi, tidak mempan dengan kriminalisasi, sekalian dibeli," ujar Denny.
Dikatakan, dalam beberapa hari terakhir terdapat belasan masyarakat yang mengunjunginya untuk meminta bantuan hukum atas lahan yang digusur oleh pihak perusahaan tersebut.
"Tadi malam ada 15 orang ke kantor saya karena lahanya digusur. Ada yang sebulan tidak berani pulang, karena ketika mereka melapor ke polisi, justru polisi balik memanggil mereka dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Denny.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com