Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan hasil visum Nur Alamsyah pada sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino, Kamis (23/6/2022). Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) siang. Persidangan tersebut berlangsung daring melalui aplikasi zoom.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H., mendakwa terdakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan 2 Maret 2022. Jaksa Pompy membacakan dakwaan sekitar 15 menit lebih.
Ia mengungkapkan Putra Siregar dan Rico pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB datang ke cafe tersebut.
Pada saat itu korban Muhammad Nur Alamsyah tengah duduk bersama dengan teman- temannya Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.
Pada saat itu Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila di meja empat. Keduanya sempat mengbrol. Chandrika sempat menangis saat itu dengan alasan sedih melepas temannya.
Pada saat itu Putra dan Rico tengah duduk di meja yang sama, tak jauh dari sana. "Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman," ujar Pompy membacakan dakwaan.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com