Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) sekaligus Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming jangan sembarang menuduh soal adanya mafia hukum terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK menekankan, tidak dapat diatur oleh pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.
"Alangkah beraninya KPK beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Karyoto mengatakan penanganan perkara di KPK didasari adanya kecukupan bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.
"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," ujar Karyoto.
Dalam kesempatan ini, KPK menegaskan tidak ada kriminalisasi terkait kasus yang menyeret nama Mardani Maming. KPK mempersilakan Mardani Maming untuk mengajukan praperadilan jika merasa dikriminalisasi. KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Mardani Maming di praperadilan.
"Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita enggak terlalu pusingkan dengan hal-hal yang seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya lewat praperadilan dan lain-lain," tegas Karyoto.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com