Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya arahan dari eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti soal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan tersebut diusut melalui pemeriksaan dua saksi.
Kedua saksi tersebut, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta, Aris Eko Nugroho. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat disetujui,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
KPK sebetulnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Perizinan Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Diberitakan, KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com