Jakarta, Beritasatu.com – Berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap. Mereka akan segera disidang untuk perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Dikatakan Ali, penahanan para tersangka masih berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juni 2022 sampai 13 Juli 2022.
Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1; serta PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap, yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com