Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming terkait status tersangka.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni, kemarin," kata Irawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Upaya selanjutnya, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka tersebut dan akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Kami pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yg diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA