Jakarta, Beritasatu.com - Menteri BUMN Erick Thohir mendorong agar pelaku pelecehan seksual di kereta api diproses secara administratif maupun hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik tersebut.
Terkait sanksi administratif, Kementerian BUMN maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan pelaku pelecehan seksual dalam daftar hitam penumpang kereta api.
"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup," kata Erick Thohir saat meninjau langsung pelayanan moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6/2022).
Sanksi tersebut dapat diterapkan mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni.
"Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (25/6/2022).
Erick mengaku sangat prihatin mendengar pelecehan seksual terhadap perempuan penumpang kereta api.
"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa kereta Api," Erick menambahkan.
Belum lama ini sebuah video pelehan seksual di kereta beredar di media sosial. Tangan seorang pria mencoba menjamah penumpang perempuan di sebelahnya berhasil diabadikan melalui video oleh korban.
Video tersebut viral dan mendapatkan perhatian netizen. PT KAI memohon maaf atas insiden pelecehan seksual yang sempat viral, dan menyesalkan kejadian tersebut.
Aksi oknum pelaku pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku pelecehan seksual dengan sanksi administratif dan hukum.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
"Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual secara hukum," ujar Erick.
Menurut Erick, komitmen BUMN adalah menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif.
Setiap masyarakat, kata Erick, wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Pasal 289 hingga 296 KUHP," ujar Erick.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api. Erick meminta para penumpang tidak segan melaporkan kepada petugas jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com