Upaya Kejar Target
Guna mengejar target capaian vaksinasi primer, Kemenkes menyampaikan dan menyosialisasikan saat ini telah terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang mungkin bisa menjadi lonjakan tinggi. Hal ini mengingat sejumlah negara sudah memasuki gelombang kelima, seperti Amerika Serikat, Inggris dan Portugal, meski saat ini angkanya sudah menurun.
"Sekarang kita sampaikan bahwa ada ancaman kenaikan kasus Covid-19 dan kita semua bisa terkena atau terinfeksi, baik yang sudah di-booster maupun yang hanya baru dosis kedua apalagi dosis satu. Bagi yang belum booster, nantinya bisa lebih parah tingkat kesakitannya. Maka kita ajak masyarakat segera vaksin yang bertujuan kalau terinfeksi hanya alami gejala ringan dan tidak berat sehingga tidak perlu ke rumah sakit dan banyak korban berjatuhan," ungkap Syahril.
Langkah Kemenkes lainnya agar vaksinasi dosis lengkap bisa segera tuntas dengan menciptakan kembali sentral-sentral vaksin yang dilakukan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, BUMN, swasta, kampus, sekolah, perusahaan dan lainnya. Hal ini harus dilakukan untuk keselamatan masyarakat bersama.
Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah menerbitkan surat edaran terkait protokol kesehatan pada kegiatan berskala besar. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang wajib vaksinasi booster. Aturan baru ini tercantum dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk masyarakat harus ikut aturan, karena kita ingin melindungi mereka dengan aturan tersebut. Mungkin juga bisa diberlakukan untuk pertemuan bersifat internasional yang dilakukan di Indonesia karena kita ingin melindungi masyarakat," tegas Syahril.
Kemenkes juga membuka peluang vaksinasi booster kembali menjadi syarat perjalanan sebagaimana yang pernah diterapkan pada musim mudik Idulfitri pada April hingga Mei lalu.
"Bisa saja kita mengusulkan persyaratan perjalanan itu harus pakai booster. Namun usulan tersebut harus disepakati seluruh pihak, dan akan diputuskan pemerintah pusat. Opsi ini bisa menjadi strategi meningkatkan jumlah capaian booster di Indonesia," terangnya.
Namun, hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sekaligus menjadi kesepakatan bersama. Kalau opsi ini dianggap suatu hal yang paling baik, maka bisa dilakukan untuk kebaikan bangsa dan negara.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com