Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dari kerugian tersebut.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai, kalau di-Indonesia-kan Rp 8,8 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial ES serta Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhitung dari hari ini.
Perlu diketahui, Kejagung sebelumnya telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh maskapai pelat merah tersebut, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).
Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.
Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com