Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung gerakan bersih-bersih di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung diketahui mengusut sejumlah kasus korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN. Terakhir, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Dikatakan Burhanuddin, jajarannya tidak hanya melakukan fungsi represif melalui penindakan, melainkan juga unsur perdata dan tata usaha negara. Unsur tersebut mendukung restrukturisasi organisasi.
"Jadi kami selain melakukan represif, tetapi kami juga memperbaiki restrukturisasi atas perusahaan-perusahaan yang ditimbulkan kerugian. Ini telah terjadi pada Jiwasraya," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Jiwasraya itu kami bersama tim dari BUMN melakukan perbaikan-perbaikan di situ, juga dengan Asabri. Bahkan dengan Garuda kami juga begitu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung merupakan bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick.
Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.
"Program bersih-bersih BUMN bukan program kita sekadar ingin menangkap, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick.
Diketahui, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Burhanuddin menuturkan, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia yang sedang diusut pihaknya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dari kerugian tersebut.
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai, kalau di-Indonesiakan Rp 8,8 triliun," kata Burhanu
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com