Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejagung tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat serta mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier, Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Ali memandang positif penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk sangkaan berbeda dalam kasus di Garuda Indonesia. Dikatakan, hal tersebut adalah bentuk penguatan bersama penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com