Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya meminta aktor laga Iko Uwais bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Jika mangkir lagi, Iko Uwais akan dijemput paksa.
Iko Uwais terseret kasus dugaan pengeroyokan seusai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan ultimatum kepada Iko Uwais karena mangkir dari panggilan penyidik.
Zulpan menerangkan, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, penasihat hukumnya memberikan surat kepada penyidik untuk penundaan pada sampai Kamis (30/6/2022).
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan penjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com