Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings berdampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.
"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tetapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra seusai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi.
Meski begitu, lanjut dia, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, tetapi operasionalnya juga meliputi hiburan.
"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tetapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA