Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait langkah Mardani Maming itu, KPK menegaskan proses penyidikan terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Ali menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Dikatakan, Mardani memiliki hak untuk menempuh upaya tersebut.
Hanya saja, Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," ujar Ali.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com