Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Terkait langkah Mardani tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Hanya saja, Ali mengatakan KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel. Dia berkeyakinan pengadilan akan memeriksa soal sudah memenuhi syarat atau belumnya sebuah gugatan yang diajukan.
“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ungkap Ali.
Sebagai informasi, Humas PN Jaksel, Haruno membenarkan kabar Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022). Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022). Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang I.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali Fikri membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.
“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali.
Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. “Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com