Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung yang tengah diusut KPK.
Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Perlu diketahui, Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara sementara Supriyono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018. Saksi lainnya yang diperiksa yakni mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait bantuan Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan para tersangka kali ini terkait dengan kasus yang ditangani KPK sebelumnya.
“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Ali.
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dikatakan Ali, KPK tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus tersebut. Dia menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi merupakan salah satu upaya KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti.
“Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” ujar Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com