Jakarta, Beritasatu.com – Pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua bertujuan untuk menghadirkan pemerataan pembangunan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja (raker) Komisi II dengan Komite I DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Bappenas, Menteri Hukum dan Ham serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
“Intinya adalah kita ingin Provinsi Papua ini semakin cepat dalam proses pembangunan kemajuannya. Oleh karena itu kita berharap dengan terjadinya pemekaran provinsi yang juga sekaligus menjawab terjadinya pemerataan pembangunan di Provinsi Papua,” kata Doli.
Menurut Doli, pemekaran Papua merupakan jalan atau cara baru eksekutif dan legislatif untuk melakukan penyelesaian masalah yang ada di Tanah Papua.
Dengan adanya pemekaran ini, diharapkan energi yang selama ini terlalu besar dituangkan dapat segera menyelesaikan semua masalah.
“Kita harapkan, yang paling penting adalah, Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Kita menginginkan masyarakat di sana juga masyarakat yang maju sejahtera sama dengan di daerah-daerah yang lain juga pembangunan begitu cepat,” ujar Doli.
Oleh karena itu, menurut Doli, sudah menjadi komitmen legislatif dan eksekutif untuk serius menjalani proses pembentukan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua. Dengan begitu, dapat diambil keputusan untuk melakukan pemekaran tiga provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
“Untuk tahap pertama ini, kita sepakati untuk tiga provinsi yang dimekarkan,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli mengatakan Komisi II dan pemerintah dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dua provinsi baru di Papua lainnya, yaitu Papua Barat Daya dan Papua Utara.
“Kita lihat perkembangan satu atau dua hari ini, apakah memang dimungkinkan dalam waktu dekat, kita akan tambah satu lagi Papua Barat Daya. Kemungkinan tidak juga terlalu lama akan dimekarkan Provinsi Papua Utara,” kata Doli.
Doli menuturkan awalnya DPR mengajukan usul RUU untuk pemekaran lima provinsi di Papua. Namun, mengingat kemampuan fiskal dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, maka disepakati untuk tahap pertama hanya tiga provinsi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com