Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) pemekaran Papua, Junimart Girsang membeberkan proses pembentukan regulasi tersebut. Hal ini disampaikan Junimart saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Komite I DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Bappenas, Menteri Hukum dan Ham serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Junimart mengatakan pemekaran Papua merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Secara khusus, hal itu tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU tersebut yang mengatur bahwa DPR dan pemerintah diperbolehkan melakukan pemekaran dengan memperhatikan sejumlah hal.
Misalnya, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua,” kata Junimart Girsang.
Menurutnya, kebijakan otsus Papua tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat. “Setidaknya, ada empat tujuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Junimart Girsang.
Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kedua, mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia atau HAM, supremasi hukum dan demokrasi. Ketiga, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua. Keempat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com