Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan eks model sekaligus DJ bernama Joice Challista. Saat ditangkap, rupanya DJ Joice dan ketiga rekannya tengah asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano menyebut penangkapan DJ Joice bermula dari adanya laporan yang masuk ke polisi terkait tindakan penyalahgunaan narkotika. Polisi pun melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, pukul 12.30 WIB ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," kata Billy kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (28/6/2022).
Polisi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan. Di sana, polisi mengamankan DJ Joice beserta tiga rekannya saat sedang asik menggunakan sabu-sabu.
"Mereka pada saat (ditangkap sedang) pakai narkoba," beber Billy.
Selain melakukan penggerebekan, polisi juga menggeledah kamar kos-kosan itu. Polisi kemudian menemukan sabu-sabu bekas pakai, alat hisap hingga psikotropika.
Atas perbutanya DJ Joice dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi sendiri membuka peluang melakukan rehabilitasi untuk DJ Joice.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com