Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/5/2022).
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, usulan terkait melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.
Hal tersebut berdasarkan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Krisno melalui keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Dikatakan Krisno, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," ucapnya.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan, belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yg menolak legalisasi ganja," imbuhnya.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan atau CFD di Bundaran HI, Minggu (26/6).
Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah.
Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit cerebral palsy (kelumpuhan otak). Menurut sang ibu, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil.
Sementara itu, pemerintah berencana untuk mengkaji legalitas ganja untuk keperluan medis. Pemerintah hendak mengkaji lebih lanjut hal positif dan negatif dari ganja medis.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis. Akan dilihat baik buruknya," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Dikatakan Tubagus Erif, pemerintah akan meminta pandangan para ahli di bidang kesehatan, sosial, agama, dan lainnya untuk mengkaji hal positif dan negatif dari ganja medis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com