Brussels, Beritasatu.com- Negosiator Uni Eropa (UE) mencapai kesepakatan sementara tentang aturan antipencucian uang untuk mata uang kripto. Seperti dilaporkan Reuters, Kamis (30/6/2022), aturan akan memacu perusahaan kripto untuk memeriksa identitas pelanggan mereka.
“Aturan, yang ditentang oleh bursa utama AS Coinbase Global Inc, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada regulator untuk membantu menindak uang kotor,” kata Parlemen dan Dewan Eropa dalam satu pernyataan pada hari Rabu.
Di pihak lain, Coinbase tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Regulasi sektor kripto senilai US$ 2,1 triliun (Rp 31.124 triliun) tetap tidak merata di seluruh dunia.
Setelah ditulis, aturan tersebut memerlukan persetujuan dari beberapa badan agar berlaku. Pengawasan akan memastikan bahwa aset kripto dapat dilacak dengan cara yang sama seperti transfer uang tradisional, pernyataan itu ditambahkan.
"Aturan baru akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk dapat menghubungkan transfer tertentu dengan kegiatan kriminal dan mengidentifikasi orang sebenarnya di balik transaksi tersebut," kata Ernest Urtasun, seorang anggota parlemen Partai Hijau Spanyol, yang membantu mengarahkan tindakan tersebut melalui parlemen Eropa.
Dalam secarik surat yang dilihat oleh Reuters dikirim ke 27 menteri keuangan UE pada 13 April, bisnis kripto meminta pembuat kebijakan untuk memastikan peraturan tersebut tidak melampaui aturan yang ada di bawah Gugus Tugas Aksi Keuangan global (FATF), yang menetapkan standar untuk memerangi pencucian uang.
Pada Rabu, Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan aturan yang diusulkan juga akan mencakup dompet kripto "tidak dihosting", yang dipegang oleh individu dan tidak dikelola oleh pertukaran kripto berlisensi, untuk transaksi melebihi 1.000 euro (US$ 1.044,20 atau Rp 15,4 juta) dengan penyedia layanan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com