Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi Perum Jasa Tirta II yakni psikolog Andririni Yaktiningsasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Hal ini mengingat putusan Andririni telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan Ali, Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana. Langkah eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
KPK akan turut menagih pidana denda dan uang pengganti. Disebutkan, terpidana diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut Perum Jasa Tirta II (PJT II) Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Djoko sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. Di lapas khusus koruptor itu, Djoko menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com