Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Saksi lainnya yang juga diperiksa, yakni Dosen IPB Anny Ratnawati dan mantan Dewan Komisaris Pertamina Evita Herawati Legowo. Para saksi diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Diketahui, KPK menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sudah memasuki tahap penyidikan. Untuk itu, KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan demi menemukan adanya pidana korupsi.
Dikatakan Ali, saat ini tim penyidik KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan demi terangnya kasus dugaan korupsi yang tengah diusut tersebut.
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ali memastikan KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dimaksud. “Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ungkap Ali, Kamis (23/6/2022).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com