Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan banyaknya dokumen yang dimanipulasi terkait pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui anak usahanya PT Java Orient Property.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan delapan saksi kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Adapun para saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Eko Suharto; dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Christy Dewayani.
Saksi berikutnya yakni Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Sumadi; Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta, Nindyo Dewanto; Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, S Vanny Noviandri; dan staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Pranoto. Semua saksi diperiksa di Kantor BPKP perwakilan DIY, Rabu (29/6/2022).
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com