Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan jajaran Polrestro Bekasi Kota dan TNI menutup usaha Holywings Forest Bekasi. Penutupan operasi Holywings dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administrasi izin usaha. Dampaknya, sekitar 60 karyawan Holywings Forest Bekasi dirumahkan sejak Rabu (29/6/2022).
"Telah dilakukan pemberhentian operasional Holywings Bekasi dan dilakukan pembekuan perizinan kepada PT Aneka Bintang Bekasi/Holywings Forest Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan Pemkot Bekasi, telah terjadi pelanggaran administrasi berupa tidak ditemukan sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, tidak terdapat surat keterangan penjualan langsung minuman golongan A (di bawah 5%), tidak terdapatnya tanda jaga jarak untuk memenuhi protokol kesehatan.
Selain itu, PT Aneka Bintang Bekasi Belum membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari tahun 2020-2022.
Selanjutnya, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkoordinasi dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan di Holywings Forest Bekasi dengan melakukan penyegelan di bangunan.
Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi bersama kepolisian dan TNI telah melakukan rapat koordinasi Forkopimda Kota Bekasi sebelum memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha Holywings di Kota Bekasi.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com