Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia dianggap terlambat melakukan pemanfaatan ganja untuk keperluan medis atau ganja medis. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan Panja RUU Narkotika bersama Santi Warastuti yang tengah memperjuangkan pemanfaatan ganja untuk keperluan medis hari ini, Kamis (30/6/2022).
Mulanya, Wayan menyinggung soal setidaknya sudah ada 50 negara yang memiliki program ganja medis. Adapun dua negara di antaranya adalah negara tetangga Indonesia yakni Thailand dan Malaysia.
“Kita harus berani mengakui dalam hal ini, kita terlambat melakukan pengkajian dan pemanfaatan ganja untuk keperluan ganja medis. Kita terlambat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Wayan saat RDPU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, tindak lanjut legislasi terkait penggunaan ganja medis dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). Dia menekankan, jangan menilai bahwa legislasi terkait ganja medis merupakan hal yang rumit.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com