Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Hal itu terus dilakukan meski Mardani Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan Ali, KPK telah memanggil sembilan orang saksi yang terdiri dari kalangan swasta, ASN, dan pengacara. Keterangan mereka diperlukan untuk mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Maming.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Sebagai informasi, Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022). Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com