Jakarta, Beritasatu.com - Pada peringatan Hari Bhayangkara, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan internal Polri dari anggota brengsek alias menyimpang.
“Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elite Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2022.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat peringatan Hari Bhayangkara atau HUT ke-76 Polri kali ini terdapat 39 anggota Polri dipecat dan puluhan lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik, dan pidana.
Pemecatan anggota Polri itu, menurut catatan IPW, paling tinggi berasal dari Polda Sumsel dan Polda Jambi. Masing-masing menjatuhkan PTDH kepada tujuh anggotanya.
Kemudian Polda Lampung memecat enam anggota. Sedangkan tiga anggota telah dipecat oleh Polda Gorontalo.
Polda Maluku Utara, Polda Sulsel, Polda Jabar, Polda Kalteng, Polda Maluku masing-masing tercatat mem-PTDH dua anggota.
Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Polda Kalbar dan Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, Polda Babel masing-masing memecat satu anggota.
Namun, menurut Sugeng, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan.
Ia menunjuk contoh kasus AKBP Brotoseno, eks napi korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian tidak memecat Brotoseno.
Terpidana yang sudah menyelesaikan masa hukuman karena perkara suap saat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalbar ini hanya mendapatkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
“Belum lagi, masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat,” kata Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).
Seperti diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi, yakni menerima suap dalam penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca selanjutnya
Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com