"RUU ini juga mengakomodir banyak hal, khususnya mengakomodir upaya pemenuhan ASI eksklusif bagi anak-anak Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, dalam RUU KIA terdapat usulan mengenai masa cuti hamil bagi ibu melahirkan yakni paling sedikit enam bulan seperti tertulis dalam pasal 4 ayat (2) huruf a.
Menurut Pane, usulan perpanjangan masa cuti ibu hamil seperti yang tertulis dalam RUU tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan ASI eksklusif.
"Seorang ibu yang baru saja melahirkan akan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan ASI eksklusif, ini tentunya juga memiliki korelasi terhadap upaya penurunan prevalensi kekerdilan karena pemberian air susu ibu adalah salah satu upaya mencegah masalah yang diistilahkan stunting itu," katanya.
Baca selanjutnya
Kendati demikian, dia juga mengingatkan bahwa masih banyak variabel lain yang ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA