Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap urgensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu. Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan terdapat sejumlah norma dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.
“Salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua. Kemudian, ada Ibu Kota Nusantara,” kata Rifqi, Minggu (3/7/2022).
Menurutnya, Komisi II akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai kemungkinan merevisi UU Pemilu, termasuk pengaturan melalui perppu. “Kalau mau cepat, presiden keluarkan perppu,” katanya.
Dia mengatakan Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru. Namun, pihaknya membuka opsi jika Jokowi mengeluarkan perppu pemilu, khususnya tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota DPR.
“Kami menilai sudah urgen presiden keluarkan perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini penting agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” kata legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA