Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, di mana untuk kegiatan keramaian wajib vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Apalagi saat ini mayoritas kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah varian BA.4 dan BA.5.
"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran, untuk kegiatan keramaian wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (4/7/2022).
Terkait capaian vaksinasi Covid-19, arahan Presiden Joko Widodo agar terus ditingkatkan, baik untuk dosis satu, dua, maupun booster.
"Khusus untuk luar Jawa-Bali, yang masih di bawah 50% ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua, dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%. Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, dan juga untuk berbagai perjalanan. Arahan bapak presiden, di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Airlangga juga mengingatkan untuk tetap memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang belakangan ini dinilai mulai kendur. Misalnya di pusat perbelanjaan, Airlangga melihat penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung tidak seketat sebelumnya.
"Di beberapa tempat, termonitor agak kendur, ini yang harus ditingkatkan lagi. Karena beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai. Karena itu, ini pertaruhan Indonesia. Kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasusnya sudah hampir 80% kasus BA.4 dan BA.5," kata Airlangga.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com