Jakarta, Beritasatu.com - Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah yang lama sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987. Batas waktunya sudah lewat 35 tahun, tetapi masih saja ada yang menggunakan dokumen-dokumen itu di pengadilan.
“Sekarang ini tidak ada lagi letter C yang asli. Paling-paling yang ada cuma catatan letter C,” ujar Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang, Mumu Mugaera Djohar dalam diskusi bertajuk “Konflik Pertanahan” di Bintaro, Tangerang, Senin (4/7/2022).
Diskusi tersebut digagas advokat Albert Kuhon dan dihadiri antara lain oleh mantan Kapolda Bali Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, serta akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan, dan Hasan Muaziz.
Albert Kuhon prihatinan akan maraknya perkara perdata tanah. Tiap tahun, rata-rata ada sekitar 3.000 putusan perdata tanah di seluruh pengadilan di Indonesia. “10 putusan perkara perdata tanah per hari kerja (asumsi 1 tahun setara 300 hari kerja). 85,5 putusan perdata tanah per provinsi per tahun,” katanya.
“Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA sudah terbit 60 tahun lebih, tetapi urusan keabsahan kepemilikan tanah di Indonesia masih juga karut-marut,” tutur advokat yang juga wartawan senior ini.
Menurut Mugaera, sengkarut itu antara lain disebabkan oleh tidak konsistennya sikap pemerintah dalam menangani kemelut pertanahan. UUPA dan berbagai turunan peraturannya sudah bagus, tetapi tidak diterapkan secara konsisten. Semestinya, kata dia, semua pihak menyadari bahwa segala dokumen tanah yang lama sudah berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987.
Nyatanya, masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti letter C atau girik, letter D atau petok, verponding dan lain-lain. Tragisnya,dalam banyak kasus perdata tanah, menurutnya, letter C atau letter D masih juga diterima sebagai alat bukti.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com