Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR terkait proyek pembangunan kampus IPDN. Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
"Iya (akan didalami)," ungkap Jaksa KPK, Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/2022).
Eko Aryanto, hakim ketua yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sebelumnya sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita ke Komisi II DPR. Hal ini lantaran dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
"Kemarin dijelaskan itu di perkara untuk Minahasa, dijelasin sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," terang Dian.
Dudy Jocom merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom telah divonis bersalah atas perkara dugaan korupsi proyek kampus IPDN di sejumlah lokasi, termasuk di Gowa, Sulawesi Selatan yang digarap Waskita Karya.
"Semuanya, kan permintaan Komisi II itu kan diteruskan ke perencanaan, perencanaan menyampaikan ke PPK. PPK akhirnya minta ke para kontraktor," kata Dian.
Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu direalisasikan dengan besaran sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.
"Pokoknya kejelasan dari Dudy Jocom kemarin itu estimasi sekitar Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar," ungkap Dian.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com