Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Zulpan menerangkan untuk mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais ini, penyidik secara total telah memeriksa delapan orang saksi. Termasuk, korban serta terlapor yakni Iko dan Firmansyah.
Selain itu, satu orang saksi ahli yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban juga telah diperiksa pada Sabtu (2/7/2022) lalu.
"Nanti akan disampaikan apabila gelar perkara sudah dilakukan," ucap Zulpan.
Diketahui, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pengeroyokan.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Dalam kasus ini, Iko juga telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai terlapor setelah sempat mangkir dari agenda pemeriksaan.
Di sisi lain, Iko juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com