Jayapura, Beritasatu.com - Pelaku penikaman Kepala RS LB Moerdani, Sertu Muhammad Alkausar akan menghadapi sanksi pemecatan. Hal itu ditegaskan oleh Komandan Korem (Danrem) 174/Anim Ti Waninggap (ATW), Brigjen TNI E Reza Pahlevi. Reza menegaskan akan memberikan hukuman yang berat kepada Sertu Muhammad Alkausar, pelaku penikaman terhadap Karumkit Jenderal LB Moerdani, Mayor Ckm dr. Beni Arjihans.
"Proses hukum kepada Sertu Alkausar akan dijatuhkan seberat-beratnya bahkan pemecatan, karena kalau melihat motif pelaku sepertinya sudah direncanakan atau pembunuhan berencana," tegas Reza, Rabu (6/7/2022).
Menurut Brigjen Reza diduga kuat pelaku telah menyiapkan rencana pembunuhan terhadap atasannya tersebut lantaran pisau yang dipakai untuk menikam Mayor Ckm dr. Beni Arjihanskarena sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor pelaku.
"Ya sudah mengarah ke situ, karena pisau yang digunakan anggota bersangkutan menusuk Karumkit sudah disiapkan dan diletakkan di dalam jok motor dan pisau tersebut panjang dan sangat tajam," ujarnya.
Diungkapkan Reza dari hasil otopsi diketahui pisau yang dipakai Sertu Alkausar untuk menikam atasannya bukan pisau biasa tetapi pisau belati yang panjang dan tajam.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com