Jakarta, Beritasatu.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022). Pasal 222 mengatur ketentuan presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. PKS menginginkan agar Pres-T diturunkan menjadi 7-9 persen.
Pendaftaran uji materi ini dilakukan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan, yakni DPP PKS dan Salim Segaf Al Jufri.
Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi. Pertama, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan Pres-T 20 persen.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan Pres-T 20 persen,” ujar Syaikhu.
Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi, sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.
Syaikhu mengatakan tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke MK.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com