Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy. Penelusuran ini dalam rangka mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Richard.
Adapun aset-aset tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan empat saksi pada Rabu (6/7/2022). Mereka yakni dua wiraswasta atas nama Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat; staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Olla Ruipassa; serta swasta, Fahri Anwar.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Richard Louhenapessy) selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Diketahui, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com