Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tahun 2015-2018. Selain itu, tim penyidik KPK juga mengusut dugaan adanya fee terkait anggaran pokok pikiran (pokir). Pengusutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.
Kedua hal tersebut diusut melalui pemeriksaan tujuh anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai saksi. Mereka yakni Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto. Mereka diperiksa di Polres Tulungagung, Rabu (6/7/2022).
“Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung Jatim. Didalami juga soal anggaran pokok pikiran/pokir dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dikatakan Ali, KPK tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus tersebut. Dia menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi merupakan salah satu upaya KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti.
“Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” ujar Ali, Selasa (28/6/2022).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com