Jakarta, Beritasatu.com – Rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Salah satu agenda paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel. Hadir juga Ketua DPR, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelum keputusan disepakati, terlebih dahulu seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis dan disampaikan kepada Ketua DPR, Puan Maharani.
Kemudian, Rachmat Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Rachmat Gobel
"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang hadir secara serentak.
“Terima kasih,” ucap Rachmat Gobel sambil mengetuk palunya diiringi dengan tepuk tangan seluruh anggota dewan yang hadir.
Untuk selanjutnya, DPR menugaskan Komisi II untuk melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU). Ketiga UU tersebut adalah UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com