Depok, Beritasatu.com – Kemensos atau Kementerian Sosial membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ACT. Kantor cabang ACT di Depok pun langsung menghentikan operasional, seperti yang terlihat Kamis (7/7/2022).
“Terkait dengan kebijakan itu ya sebaiknya lebih lengkap tanyakan di ACT pusat. Kalau aktivitas memang sejak diumumkan info tersebut kita tidak ada pengumpulan donasi dulu,” ucap Marcom ACT Depok, Jundi saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Juanda, Depok.
Jundi menegaskan, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti arahan pimpinan pusat.
“Kebijakan kan dari pusat semua, jadi memang lebih enak lagi ditanyakan langsung ke pusat,” katanya.
Dia menegaskan, memang untuk saat ini semua kegiatan operasional dihentikan. “Sampai saat ini semua setop. Jadi untuk info lebih lengkap di sana dulu. Kita sampai saat ini menunggu instruksi pusat,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com