Usut Kasus Mardani Maming, KPK Harapkan Dukungan Publik

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:44 WIB
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan dukungan publik dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diketahui, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Dukungan masyakarat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali memastikan KPK bakal mengumumkan secara resmi ke publik soal para pihak yang menjadi tersangka, kronologi perkara, hingga pasal-pasal yang akan dikenakan. Langkah itu bakal dilakukan ketika penyidikan cukup serta telah dilaksanakan upaya penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," tutur Ali.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming. "Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Dia juga menegaskan pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. "Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

PEMILU PRESIDEN 17 menit yang lalu
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon