Usut Kasus Mardani Maming, KPK Harapkan Dukungan Publik
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan dukungan publik dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diketahui, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dukungan masyakarat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Ali memastikan KPK bakal mengumumkan secara resmi ke publik soal para pihak yang menjadi tersangka, kronologi perkara, hingga pasal-pasal yang akan dikenakan. Langkah itu bakal dilakukan ketika penyidikan cukup serta telah dilaksanakan upaya penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," tutur Ali.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming. "Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.
Dia juga menegaskan pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. "Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

10 Tips Menjaga Kesehatan Anak Selama Musim Hujan

Liga Champions: Garnacho Gacor, Onana Bapuk, MU di Lubang Jarum

Kemenkeu: Kerangka ESG Dorong Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

Ini Update Genangan Air di 69 RT di Jakarta hingga Kamis Siang

Banjir hingga 1 Meter Rendam Permukiman Warga Kelurahan Rawajati Jakarta

Heboh! Militer AS Deteksi UFO di Orbit Bumi Luar Angkasa

Lirik Lagu Lampu Merah dari The Lantis yang Viral di Medsos

Masih Kerja di Hari Ketiga Kampanye, Gibran Lepas Sekda Solo

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Akuisisi 803 Menara Rp 1,75 Triliun, Mitratel Dapat Tambahan 1.327 Penyewa

Ratusan Buruh Lakukan Aksi Sweeping di Kawasan Industri MM2100 Cibitung

Badak Sumatera Kembali Lahir di Taman Nasional Way Kambas

Jumlah Kunjungan Meningkat, Kinerja Mal LPKR Berpotensi Naik pada Akhir 2023

Genjot Pariwisata, Pasuruan Dijadikan Kota Manasik
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo