Jakarta,Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 (tiga) tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya. Selasa (12/7/2022)
Baca selanjutnya
Namun, Asep menegaskan, penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com