KAI Ingatkan Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh yakni wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR pada saat boarding. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes antigen di enam stasiun.
“Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan untuk menghindari resiko tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (17/7/2022).
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri