Jakarta, Beritasatu.com - Rizieq Syihab telah bebas bersyarat pada hari ini. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota.
"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Rika menuturkan, saat ini Rizieq menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Rizieq wajib mengikuti program bimbingan Bapas Jakarta Pusat. Dia juga wajib untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam menjalani program bebas bersyaratnya.
"Antara lain seperti wajib (ikut) program dengan baik, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, dan apalagi berdampak pada pidana. Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut," ujar Rika.
Baca selanjutnya
Rika menegaskan, ketentuan tersebut sudah disampaikan ke Rizieq sebelum menjalani program ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com