Semarang, Beritasatu.com - Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang. Dalam kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Pemkab Pemalang.
Keberhasilan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng baru-baru ini.
Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Arifin tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah menjalani masa hukuman mengungkapkan mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, saudara MA (Mohammad Arifin) juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari penyidikan yang dilakukan, Polda Jateng menetapkan Mohammad Arifin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.
Johanson mengungkapkan, sebagai Kepaa DPU Pemkab Lampung, MA diduga meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai sekda Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan pemenang proyek," kata Johanson
Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6,5 miliar. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com