Jakarta, Beritasatu.com - Para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak harap berhati-hati dan segera membayar pajak, karena bisa jadi data kendaraan akan dihapus. Pasalnya aparat Kepolisian RI berencana menghapus data kendaraan jika sudah mati pajak selama dua tahun sehingga kendaraan akan dianggap bodong.
Dalam dialog program Lunch Talk Beritasatu TV siang tadi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan rencana polisi untuk menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, pasal 74 di mana kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.
"Iya, kita akan sosialisasikan peraturan ini untuk kemudian diterapkan," ungkap Yusri.
Menurutnya tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di Indonesia sangat rendah. Dari data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak atau mati pajak. Akibatnya negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB hingga kini mencapai Rp 100 triliun lebih.
Baca selanjutnya
"Bayangkan saja, sekitar 39% kendaraan di jalan itu tidak bayar pajak. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com